Jualan Miras, Abah Didenda Rp300 Ribu Dalam Sidang Tipiring PN Tanjung


WARTABANJAR.COM, TANJUNG – AG alias Abah (43), warga Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dihukum denda Rp30 ribu lantaran terbukti menjual dan mengedarkan minuman berakoholo alias minuman keras.

Hukuman denda tersebut, dijatuhkan hakim tunggal dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Tanjung, Tabalong.

Berdasarkan putusan hakim, Abah terbukti menjual tanpa izin dari pihak atau lembaga yg berwenang.

Apabila denda sebesar Rp300 ribu tidak bayar maka akan Abah harus menjalani hukuman kurungan selama lima.

Dalam putusannya, hakim tunggal juga menetapkan barang bukti berupa miras sebanyak tujuh botol milik terdakwa dimusnahkan serta terdakwa diwajibkan membayar biaya sidang sebesar Rp2 ribu.