Petugas gabungan masih melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut dan
“Pelaku dijerat pasal membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa ijin yang syah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman atau Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” (aqu)
Baca Juga
Lima Kali Mencuri di Alfamart, Warga Kelayan Akhirnya Diamankan Polisi
Editor Restu







