Indosat PHK Ratusan Karyawan, Beri Pesangon Rp1 Miliar Hingga Rp4,3 Miliar

Dia menuturkan kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah, dan secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi