Diupah Rp10 Juta Antar 1,3 Kg Sabu, Warga Kelurahan Gadang Diringkus Satres Narkoba Polresta Banjarmasin
Ukuran Huruf:
Dari pengungkapan tersebut, tutur Kapolresta, pihak berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa.
"Apa bila dinominalkan, barang haram tersebut kurang lebih senilai 2 Miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Guna menambah semangat para wartawan, pada kesempatan ini, Kapolres juga membuat beberapa kuis atau pertanyaan, yang akan dilontarkan kepada wartawan, dan bagi yang dapat menjawab pertanyaan tersebut akan mendapatkan hadiah dari Kapolresta.
"Hal ini untuk berbagilah bagi teman-teman wartawan, anggap saja sebagai Jumat berkah," pungkasnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi