"Hukuman sosial itu pun yakni memberi makan hewan kucing atau anjing jalanan yang ada di kawasan Kelurahan Kalampangan, yang kemudian wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawabannya," tambahnya.

Ali Mahfud pun menegaskan, keenam pelaku itu pun menyatakan diri untuk bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali melakukan perbuatan tersebut.

"Apabila di kemudian hari para pelaku kembali mengulangi perbuatan tersebut maupun tindakan sejenis lainnya terhadap hewan peliharaan, maka mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" tegasnya. (aqu/rls)

Baca Juga

Bocah Perempuan Datangi Hotman Paris Ngaku Diperkosa 4 Orang

Editor Restu