WARTABANJAR.COM – Pelaku pembunuhan kucing peliharaan di Sebangau, Kalteng dibebaskan melalui restorative justice.
Polsek Sebangau sigap menangani kasus pembunuhan seekor kucing peliharaan yang terjadi di wilayahnya, yang sempat viral beredar di sosial media (sosmed).
Penanganan kasus itu pun dilakukan langsung oleh Kapolsek, Ipda Ali Mahfud bersama Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, yang berlangsung di Mapolsek Sebangau, Jalan Mahir Mahar Km. 16, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Kamis (15/9/2022) lalu.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolsek Sebangau pun membenarkan tentang adanya penanganan terhadap kasus pembunuhan seekor kucing peliharaan tersebut, yang dilakukan oleh kesatuannya dengan didampingi Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Penanganan terhadap kasus tersebut telah kami lakukan pada hari Kamis kemarin, yang berlangsung mulai dari pukul 09.00 hingga 12.30 WIB di Mapolsek Sebangau,”‘ ungkap Kapolsek saat ditemui pada ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).
la menyampaikan, bahwa penanganan itu pun dilakukan dengan menghadirkan semua orang yang melakukan dan terlibat dalam kasus tersebut, beserta juga dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Kemudian para pelaku pun mengakui bersalah atas perbuatan tersebut, serta mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf yang dituangkan secara tertulis dalam surat penyataan.
“Para pelaku telah mengakui kesalahannya serta memohon maaf atas perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, selain itu juga bersedia untuk menerima dan menjalani hukuman sosial yang telah disepakati, ungkap Ali.