Katanya lagi, peristiwa ini diduga terjadi sejak korban berusia 6 tahun dan kami ketahui sejak korban masuk ke yayasan Fortune Comunity untuk minta pengobatan.

”Inilah adalah hasil edoscopi dari rumah sakit dimana hasilnya pada bagian lubang dubur membesar dan vagina agak membesar serta hasilnya positif HIV,” pungkas Kuasa hukum.

Dilansir CNN, Ketua Umum Pertidi, David Angdreas, menceritakan berdasarkan pengakuan JH, sejak bayi hingga usia 7 tahun atau pada 2017.

Saat itu, JH tinggal bersama ibunya di Medan. Ibunya telah berpisah dengan ayahnya.

"Di rumah tersebut, mereka tinggal dengan pacarnya ibunya, inisial B. Ibunya bekerja pada malam hari dan J sering ditinggal berdua bersama B," ujar David melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).

Dari pengakuan J, kata David, B adalah orang yang pertama kali melecehkannya. Tak lama, ibunya meninggal dunia.

J kemudian dirawat ayahnya. J tinggal bersama neneknya berinisial K dan adik neneknya, pria berinisial CA. Di tempat itu J diduga dicabuli CA.

"Atas kejadian itu, CA diusir dari tempat tinggal mereka. Lalu, nenek korban mengajak J ke Palembang di tempat keluarga yang lain. Sementara itu ayah J, lari dari rumahnya, dikarenakan utangnya terlalu banyak," sebutnya.

Tak berapa lama, J bersama neneknya kembali ke Medan. Dia tinggal bersama anak dari kakak neneknya berinisial A, kurang lebih dua tahun atau tepatnya hingga 2021.

A diduga merupakan mucikari. Dari pengakuan J, dia bersama anak A sempat diajak menemui seorang pria. Setelah melayani pria, mereka diberi uang Rp300 ribu.

"Pria itu mau bersama anak A dan anak A menolak tetapi dipukul oleh A. Karena dimarahi, akhirnya anak A menyetujuinya. Lalu anak A dan J dibawa ke suatu tempat tapi J lupa di mana,'' ungkapnya.

Selama di rumah A, J tak hanya mendapat perlakuan kasar, tapi juga kerap mengalami kekerasan seksual. Al, suami A juga pernah menelanjangi J karena dituduh mencuri.