2 Warga Banjarmasin Timur Diamankan Polisi, Kedapatan Miliki Sabu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua orang warga Sungai Tabuk diringkus polisi, lantaran tertangkap miliki narkotika jenis sabu, Jumat (9/9/2022).

Dua orang tersebut adalah J (20), warga jalan Veteran, gang Dahlia, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan L (26), warga jalan Veteran, gang H Asmuni Dalam, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur atau jalan Martapura Lama Km 9, Komplek Antasan Perdana, Kelurahan Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana A Martusumito, melalui Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, kalau pihaknya berhasil mengamankan Juhari, pada Jumat (9/9/2022) sore.

J diamankan di jalan Martapura Lama Km 8,5, Komplek Suaka Indah, Kelurahan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, bersamaan dengan barang bukti berupa paket sabu dengan berat 0,62 gram.

“Sabu itu diselipkan di dalam masker warna putih,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (14/9/2022) siang.

Dari penuturan Juhri, kata Kompol Mars Suryo, kalau 1 paket sabu itu merupakan milik seorang wanita yang bernama L.

Atas informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan pengembangan ke rumah L.