WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPRD Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 melalui rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
“Alhamdulillah, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 melalui rapat paripurna siang tadi,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Dia menjelaskan, mekanisme akan dilanjutkan Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengenai pengusulan tiga nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies.
“Rapat akan digelar di Ruang Paripurna secara terbuka untuk umum,” ujar Prasetyo seraya menyatakan dirinya juga nanti yang akan memimpin rapat.
Dia berharap, tiga suara nama terbanyak bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hasil dari usulan masing-masing Fraksi mampu melahirkan sosok berintegritas yang paham lapangan, persoalan dan kesulitan yang dialami warga Jakarta.
Prasetyo Edi mengatakan, Anies dan Riza berakhir masa tugasnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa “Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” paparnya,
Setelah itu, diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. (edj)