WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Pemerintah desa di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta lebih proaktif mencatat setiap peristiwa kematian warga melalui Buku Pokok Pemakaman. 

Langkah ini dinilai penting agar data kependudukan tetap mutakhir tanpa harus menunggu keluarga datang melapor.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Banjar H Yudi Andrea saat membuka Bimbingan Teknis Buku Pokok Pemakaman di Sky Convention Center, Hotel Holiday Inn Express & Suites, Gambut, Rabu (30/9/2026).

Yudi mengatakan, keluarga umumnya lebih dahulu fokus pada prosesi pemakaman ketika menghadapi musibah kematian. 

Namun, pencatatan secara administratif tetap perlu segera ditindaklanjuti setelahnya.

Baca juga: Lihat Aksi BEM Se-Kalsel, Virdian Soroti Kondisi Karhutla: Jangan Memilih Diam

Baca juga: Warga HST Geger Butiran Es Jatuh Bersamaan Hujan Lebat

“Secara manusiawi, ketika ada kerabat atau warga yang meninggal dunia, fokus utama keluarga pastilah pada prosesi pemakaman. Mengurus dokumen kematian tentu bukan hal pertama yang terpikirkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah desa dinilai memiliki posisi penting dalam memastikan peristiwa kematian warga segera diketahui dan dicatat.

Yudi menyebut desa memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengetahui dinamika kependudukan warganya, termasuk kelahiran, perpindahan hingga kematian.

“Saya harapkan, di tingkat desa dapat mengoptimalkan penggunaannya secara proaktif, tidak melulu pasif menunggu warga yang sedang berduka datang melapor,” pintanya.

Pencatatan melalui Buku Pokok Pemakaman tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan akta kematian oleh Disdukcapil Kabupaten Banjar.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar Hayatun Nufus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah kanal agar pemerintah desa lebih mudah mengajukan dokumen kependudukan.

“Ada beberapa kanal yang sudah kami sediakan. Kami punya aplikasi Star Banjar yang bisa menggunakan akun desa. Kemudian ada desa yang mempunyai akun SIAK, silakan bisa melakukan pencatatan akta kematian,” jelasnya.

Selain dua kanal tersebut, Disdukcapil menyediakan layanan Lapor Datu yang memungkinkan aparat desa mengajukan akta kematian tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.