Melalui layanan tersebut, Hayatun menyebut aparat desa cukup mengunggah persyaratan yang diperlukan melalui Google Drive yang telah disiapkan Disdukcapil.

“Aparat desa tidak perlu harus mendatangi Dukcapil untuk pengajuan akta kematian. Cukup mengisi Google Drive tersebut, kemudian meng-upload persyaratan yang diperlukan,” ungkapnya. 

Setelah persyaratan diterima, lanjutnya, Disdukcapil memproses penerbitan akta kematian untuk kemudian diserahkan kepada keluarga melalui aparat desa.

“Kami cetakkan akta kematiannya dan selanjutnya dapat diserahkan kepada anggota keluarga,” pungkasnya. (wartabanjar.com/*)