Polresta Banjarmasin Tahan Sopir Dumptruck yang Tewaskan Siswi SMAN 1 Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) antara sebuah dumptruck dan sepeda motor yang menewaskan siswi SMAN 1 Banjarmasin, Zahratun Amelia (Amel), dalam pemeriksaan polisi.
Sopir dumptruck pun sudah ditahan di Polresta Banjarmasin untuk menempuh proses hukum selanjutnya.
Ancam penjara pun di depan mata.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono menerangkan sopir dumptruck akan diproses hukum, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.
"Kami proses hukum, pidana ancaman penjara 15 sampai 20 tahun," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/2026) malam.
Baca juga: Amel Urung Kuliah di Unibraw, Siswi SMAN 1 Banjarmasin Meninggal karena Dumptruck Masuk Kota Jurnali
Baca juga: Lihat Aksi BEM Se-Kalsel, Virdian Soroti Kondisi Karhutla: Jangan Memilih Diam
Adapun terkait kronologi kecelakaan, ungkap Embang Pramono, masih dalam penyelidikan.
"Kronologinya belum bisa disampaikan karena proses masih berjalan. Yang pasti kejadian itu benar terjadi dan sopir sudah kami amankan," katanya.
Untuk diketahui lakalantas yang merenggut nyawa Amel terjadi di tikungan rumah dinas Gubernurnya Kalsel, Mahligai Pancasila, di Jalan Soetoyo S, dekat taman Bundaran KB, Selasa (29/09/2026) sekira pukul 20.30 Wita.
Ketika itu, Amel tengah mengendarai sepeda motor jenis Vespa Sprint DA 5978 CX usai mengikuti bimbingan belajar (bimbel).
Di lokasi kejadian, tiba-tiba sepeda motor Amel berbenturan dengan sebuah dumptruck DA 8271 JH yang juga sedang melintasi ruas jalan Soetoyo S.
Amel pun diduga terlindas roda dumptruck tersebut.
Siswi SMAN 1 Banjarmasin itu pun sempat dilarikan ke RS Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nyawa Amel tak tertolong dan dia pun meninggal dunia. (Wartabanjar.com)