WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Terkait masalah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), dua sersan TNI dipecat dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dua prajurit itu yakni Sertu H dan Serda W.
Mereka terlibat dalam kasus yang berbeda.
Tentang kasus Sertu H, dia terbukti melakukan tindakan penyimpangan seksual terhadap prajurit lainnya lebih dari satu kali.
Amar putusan Sertu H, Senin (12/9/2022) menyebutkan bahwa, “Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan Pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer.”
Ketua sidang yaitu Majelis Hakim Mayor Subiyanto dengan beranggotakan Mayor Laut M Zainal Abidin dan Mayor Ferry Budi Styanti.
Dalam surat dakwaan disebut bahwa tindakan Sertu H terjadi beberapa kali yakni melakukan penyimpangan seksual sesama jenis laki-laki dengan laki-laki bersama Saksi 2 dan Saksi 3.
“Bahwa penyimpangan seksual yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi 3 pada saat masih sipil kurang lebih lima kali dan pada saat saksi 3 sudah dilantik menjadi TNI kurang lebih tiga kali,” dikutip dari amar putusan.
Menurut majelis hakim, berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021, ada larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
“Bahwa benar Surat Telegram tersebut mengandung perintah bagi semua prajurit dan perintah tersebut sudah berulangkali disampaikan Pimpinan saat sosialisasi tentang larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian) dan Terdakwa pernah mengikuti sosialisasi tersebut,” dikutip dari putusan.