Pastikan Jalannya Proses Hukum Laporan Penipuan, PPCPRS The Grand Banua Sambangi Polda Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Para pemilik yang bergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua menyambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, Senin (12/9/2022).

    Tujuannya untuk meminta penjelasan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel terkait perkembangan penyidikan kasus yang mereka laporkan pada tahun 2019.

    Pada 2019 lalu, para pemilik kondotel tersebut melaporkan direksi PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai perusahaan pengembang dan pemasaran kondotel The Grand Banua atas dugaan kasus penipuan.

    Mantan Direksi PT BAS berinisial HS dan EGS saat ini sudah berstatus tersangka.

    Kuasa hukum PPCPRS The Grand Banua, Angga D Saputra mengatakan kliennya yang jumlahnya ratusan itu menginginkan ada kepastian hukum laporan mereka.

    “Para klien saya membuat laporan tersebut setelah mediasi dengan Manajemen PT BAS tak membuahkan hasil,” ujar Angga kepada awak media.

    Hingga saat ini, kata Angga, PT. BAS masih tidak bisa menyerahkan sertifikat hak milik atas unit-unit kondotel yang telah dibeli oleh ratusan anggota PPCPRS The Grand Banua seharga Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar per unit yang telah dipasarkan pada tahun 2010 lalu.

    Kondotel itu telah laku terjual sekitar 200 unit, sementara untuk total uang yang diterima PT BAS dari para pembeli mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

    “Sekitar tahun 2017 pemilik yang telah membeli unit kondotel ini baru mengetahui ternyata sertifikat induk bangunan yang telah dijual kepada sekian banyak pembeli ini ternyata dipindahtangankan dan dijadikan agunan kredit ke bank tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para pemilik unit,” kata Angga.

    Baca Juga :   KPU Kota Banjarmasin Distribusikan Logistik Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI