WARTABANJAR.COM, LONDON- Dalam pidato perdananya sebagai Raja Inggris, Raja Charles III secara resmi menyatakan Pangeran William, anak sulungnya sebagai Prince of Wales di Istana Buckingham, Jumat (9/9/2022) kemarin.
“Hari ini saya dengan bangga mengangkatnya (Pangeran William) sebagai Prince of Wales, Tywysog Cymry, negara yang gelarnya sangat saya sanjung selama hidup dan bertugas,” kata Raja Charles III dalam pidatonya.
Dalam pidato itu, Raja Charles tak lupa menyinggung peran Kate Middleton yang selama ini mendampingi Pangeran William.
“Dengan Catherine di sampingnya, Prince dan Princess of Wales yang baru, saya tahu akan terus menginspirasi dan memimpin percakapan nasional kita, membantu membawa kaum marginal ke titik pusat di mana bantuan vital dapat diberikan,” tuturnya.
Gelar Prince of Wales tak serta merta diturunkan kepada Pangeran William, sang pewaris takhta, meski Charles telah menjadi Raja Inggris karena Ratu Elizabeth II meninggal dunia.
Dilansir Independent, aturan kerajaan memberikan wewenang kepada Charles untuk menjadikan William sebagai Prince of Wales ataupun tidak.
Dulu, Charles menjadi Prince of Wales pada 1958 dan dikukuhkan lewat penobatan pada 1969.
Sehingga, Pangeran William hanya didapuk dua gelar, yaitu Duke of Cornwall dan Cambridge.
Gelar serupa juga untuk sang istri Kate Middleton yakni Duchess of Cornwall and Cambridge tak lama setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia.
Namun, Pangeran William dan Kate Middleton resmi diberi gelar Prince and Princess of Wales oleh Raja Charles III.