Pabrik Miras Skala Besar Digerebek, Ratusan Drum Permentasi Arak Diamankan


WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkap keberadaan pabrik pembuat minuman keras skala besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH, saat konferensi pers di Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Jumat (9/9/2022) siang.

Diutarakannya, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi terkait pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak dalam jumlah yang sangat besar.

“Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku atas dugaan kepemilikan pabrik dan gudang yang menjadi tempat pembuatan miras ilegal,” ungkap Kabidhumas.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, SIK MH, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, di antaranya LT (43) dan BS (54) yang diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 dan 11, Sampit, Kotim.