Sedangkan pelaku CR (66) berhasil diamankan di Jalan H Imran Gang TVRI No 36, Sampit atas kepemilikan gudang tempat pendistribusian miras berbahaya jenis arak tanpa izin.
Faisal menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 338 dus minuman arak siap edar, 223 drum berisi cairan permentasi arak dan 25 jarung ragi, serta barang lainnya.
Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 204 ayat (1) KUHAPidana tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar,” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi






