Pada kasus ini, lanjut Faisal, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 204 ayat (1) KUHAPidana tentang perlindungan konsumen dari bahan berbahaya yang membahayakan jiwa dan kesehatan.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar,” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







