"AS mengakui semua perbuatannya. Ia disangkakan dengan asal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini AS sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," Aipda Irawan. (edj)

Editor: Erna Djedi