WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi pada pasangan muda di Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
Pelaku, sang suami, berinisial AS, dan korban adalah istrinya sendiri berinisial HM (25).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan perihal diamankan nya AS karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya berinisial HM (25) warga Desa Talan, Banua Lawas.
“Kejadian berawal saat HM melihat handphone milik suaminya AS yang sambil rebahan saat bermain handphone di kediaman mereka di desa Talan, kecamatan Banua Lawas.Tabalong pada Senin malam 18 Juli lalu, “jelasnya.
“Di aplikasi chat tersebut AS melihat percakapan mesra suaminya dengan perempuan lain yang tidak dikenalnya,” lanjutnya.
AS yang mengetahui hal tersebut langsung marah kepada HM, dan terjadi cekcok mulut. kemudian HM pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki membawa anak.
AS kemudian mengejar HM sambil merebut anak seorang laki-laki yang berumur 3 tahun yang dipeluk HM.
AS yang berusaha merebut anak tersebut dengan cara menarik narik tangan HM hingga memar berwarna biru, namun HM tetap mempertahankan anak nya dan pergi meninggalkan AS.
“Menurut keterangan HM dan dikuatkan dengan surat penyataan yang dibuat AS disaksikan aparat desa setempat, AS pernah melakukan tindak kekerasan verbal dan fisik kepada HM pada bulan nopember 2021, dan menurut keterangan aparat desa setempat, AS juga berlaku serupa kepada 3 istrinya sebelum AS menikah dengan HM,” bebernya.