WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, petugas mengamankan dua remaja, TD dan HS, di sebuah rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir.
Seperti dikutip di @satresnarkobatanbu, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu seberat 1,85 gram beserta barang bukti pendukung lainnya. Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Januari 2025, mereka memusnahkan hampir satu kilogram sabu hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir.
BACA JUGA:Dua Remaja Diduga Gangster Diamuk Warga Martapura, Polisi Kewalahan Mengamankan
Selain itu, pada Oktober 2024, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meraih penghargaan juara ketiga atas pengungkapan 171 kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 2.241,02 gram sabu dan 390,5 butir ekstasi.







