KDRT di Desa Talan Tabalong, Berawal dari Istri Pergoki Suami Chat dengan Wanita Lain

AS kemudian mengejar HM sambil merebut anak seorang laki-laki yang berumur 3 tahun yang dipeluk HM.

AS yang berusaha merebut anak tersebut dengan cara menarik narik tangan HM hingga memar berwarna biru, namun HM tetap mempertahankan anak nya dan pergi meninggalkan AS.

“Menurut keterangan HM dan dikuatkan dengan surat penyataan yang dibuat AS disaksikan aparat desa setempat, AS pernah melakukan tindak kekerasan verbal dan fisik kepada HM pada bulan nopember 2021, dan menurut keterangan aparat desa setempat, AS juga berlaku serupa kepada 3 istrinya sebelum AS menikah dengan HM,” bebernya.

Menurut hasil visum yang dikeluarkan pihak medis RS. Badaruddin Kasim Maburai, HM mengalami luka gesek di lutut kanan sebesar lima kali empat centimeter, luka gesek di lutut kiri sebesar dua kali tiga centimeter, luka memar dan bengkak di jari manis kanan.

“AS mengakui semua perbuatannya. Ia disangkakan dengan asal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini AS sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” Aipda Irawan. (edj)

Editor: Erna Djedi