WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi pada pasangan muda di Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
Pelaku, sang suami, berinisial AS, dan korban adalah istrinya sendiri berinisial HM (25).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan perihal diamankan nya AS karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya berinisial HM (25) warga Desa Talan, Banua Lawas.
“Kejadian berawal saat HM melihat handphone milik suaminya AS yang sambil rebahan saat bermain handphone di kediaman mereka di desa Talan, kecamatan Banua Lawas.Tabalong pada Senin malam 18 Juli lalu, “jelasnya.
“Di aplikasi chat tersebut AS melihat percakapan mesra suaminya dengan perempuan lain yang tidak dikenalnya,” lanjutnya.
AS yang mengetahui hal tersebut langsung marah kepada HM, dan terjadi cekcok mulut. kemudian HM pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki membawa anak.







