Syarat Pekerja Bergaji UMK Bisa Dapat BLT Rp600.000, Cek Infonya

Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Permenaker yang ditetapkan pada 5 September 2022 itu menyatakan pemberian subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.

Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja dalam menghadapi tekanan hidup seperti kenaikan harga BBM.

Adapun total anggarannya mencapai Rp9,6 triliun.

Melalui subsidi upah ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu dan diberikan satu kali. (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal

Baca Juga:

Geger! Orang Hilang di Hutan Ambakiang Awayan Ditemukan di Atas Pohon Tanpa Celana, Diduga Sempat Makan di Warung Gaib