WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pekerja dengan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM Rp600 ribu.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memang menetapkan syarat penerima BLT adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta ke bawah.
Namun, untuk pekerja di wilayah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta seperti DKI Jakarta misalnya, maka syarat upah menjadi paling banyak sebesar UMK masing-masing dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
“Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh,” tulis beleid tersebut.
Sedangkan, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) masing-masing yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Lebih lanjut, syarat lain untuk bisa mendapatkan BLT BBM adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Syarat lainnya adalah pekerja merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.







