Mulai September 2022, Tarif Air di Kabupaten Banjar Naik

Adapun penyesuaian tarif dimaksud adalah biaya beban untuk golongan 2 sejak 2012 sebesar Rp20 ribu menjadi Rp90 ribu, sudah termasuk pemakaian air 10 meter kubik.

Bagi pelanggan yang menggunakan di atas standar kebutuhan pokok atau 10 meter kubik, maka hanya dihitung tarif pemakaian saja.

”Ini akan lebih menguntungkan pelanggan karena tidak dikenakan biaya tetap, namun kita tetap mengimbau agar pelanggan tetap bijak menggunakan air bersih supaya tagihan tidak terlalu tinggi,” imbaunya.

Penyesuaian tarif yang diberlakukan pada bulan September ini diharapkan bisa dipahami oleh para pelanggan.

Dengan penyesuaian tarif ini, PTAM Intan Banjar tentunya akan semakin berbenah dalam hal pelayanan dengan kualitas air yang lebih baik ke depannya. (bjr)

Editor: Yayu Fathilal

Baca Juga:

Geger! Orang Hilang di Hutan Ambakiang Awayan Ditemukan di Atas Pohon Tanpa Celana, Diduga Sempat Makan di Warung Gaib