Dari Hasil penyelidikan Polres Lubuklinggau didapat informasi tersangka berada di luar kota, tidak menunggu lama Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memerintahkan Kasatreskrim AKP Robi Sugara untuk membentuk tim gabungan dari Opsnal Macan Linggau dan Opsnal Polres Lubuklinggau Selatan untuk segera memburu tersangka.

Diketahui tersangka berada di Provinsi Bengkulu, namun belum membuahkan hasil, pelaku berpindah-pindah dan diketahui berada di Provinsi Sumater Barat, tanpa menunggu lagi, Tim langsung menuju Sumatera Barat dan tersangka berhasil diamankan.

Tersangka Maryanto mengaku melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati tidak dibayar, setelah bersetubuh dengan korban sebanyak 5 kali.⁠

Rian mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp 300 ribu untuk sekali hubungan intim. Namun, sudah 5 kali melayani korban uang yang dijanjikan itu tidak pernah dia dapat.

"Dia berhubungan dengan korban dijanjikan diberi uang," katanya.

Selain itu, Rian juga mengaku upahnya sebagai pekerja di salon milik korban belum dibayar. Dia sudah sebulan bekerja dan tinggal di salon itu sekaligus merangkap sebagai asisten korban.

"Dia merupakan pekerja yang membantu korban. Dia mengaku selama tinggal di sana dan membantu korban upahnya juga tidak dibayar," katanya.

Rian merencanakan pembunuhan terhadap Tary di rumah sekaligus salon korban di kawasan Perumahan Rahma, Lubuklinggau Selatan pada Selasa (23/8) pukul 01.00 WIB.

Korban kemudian ditemukan tewas keesokan harinya dengan kondisi mengenaskan.

Tidak hanya membunuh, Rian juga membawa kabur motor dan sejumlah barang berharga milik korban. Rian kemudian kabur.

Untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi, ia menuju ke arah Bengkulu kemudian ke Padang, Sumatera Barat.

Dari informasi yang diperoleh Polisi lalu melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Polisi lantas berhasil menangkap Rian di Padang setelah polisi berkoordinasi dengan Polresta Padang pada Rabu (31/8) pukul 19.30 WIB.

Sempat mencoba kabur, Polisi kemudian menembak Rian di bagian kaki. Rian saat ini ditahan dan akan dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP.