Dari hasil pengembangan, Tim Gabungan mengamankan Amat dan Fahruddin.
Dari keterangan kedua orang ini, diketahui kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio Soul GT telah digadaikan sebesar Rp 4,5 juta kepada seseorang bernama Halim yang berada di daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini sebelumnya pernah dihukum karena kasus serupa dan kini kembali dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara,” ujar Aiptu Deden. (edj)
Editor: Erna Djedi







