“Kejadiannya Sabtu (30/7) subuh dan melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (20/8) sore setelah mencurigai seseorang yang terlihat melintas di sekitar rumah mereka melalui rekaman CCTV milik tetangga tempat tinggalnya di kompleks perumahan di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak,” jelas Aipda Irawan.
Petugas yang sudah mengantongi identitas diduga pelaku kemudian melakukan pencarian.
“Dan saat itu sdr.yanto ditemukan di salah satu arena permainan billiard di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak. Tabalong,” ucapnya.
Aipda Irawan mengungkapkan, tersangka sudah keempat kalinya melakukan perbuatan pencurian, vonis terakhir selama 1 tahun 8 bulan, baru keluar pada 21 Desember 2021 lalu.
“Saat ini pelaku Yanto diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah kotak handphone warna putih, satu dompet warna hitam, satu buah tas motif bunga, dua lembar nota pembelian emas,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







