WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapuskan dua jenis pajak kendaraan bermotor.
Hal itu dikemukakan Pembina Samsat Nasional, Rivan A Purwantono.
Dua jenis pajak kendaraan yang dihapus itu, adalah progresif dan Bea Balik Nama (BBN) 2.
Pajak progresif yakni pajak yang dibebankan pemilik lebih dari satu mobil atau motor yang tinggal di satu tempat berdasarkan Kartu Keluarga.
Sedangkan BBN 2, yaitu pajak untuk pergantian nama pemilik kendaraan, misalnya dari pemilik pertama ke kedua. Ini terjadi untuk pengurusan ganti pemilik setelah kendaraan dijual kondisi bekas.
Rivan dalam keterangan resminya dikutip Selasa 23 Agustus 2022, menjelaskan permintaan penghapusan pajak progresif dan BBN 2 disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, saat berada di Padang pada Jumat (12/8) dalam mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Disebutkan Pemda bisa menghapus kedua pajak itu karena kewenangan penghapusan berada di tingkat provinsi.
Tujuan penghapusan dua jenis pajak kendaraan tersebut, agar bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Selama ini sebagian masyarakat cenderung menghindari pajak progresif dengan mengurus perpajakan kendaraan menggunakan KTP orang lain.
Sebagian masyarakat lain dikatakan selalu menunda mengurus pajak karena memilih menunggu diberikan pemutihan sehingga tidak efektif.
Pemda disebut tak mendapat hasil pajak progresif karena masalah ini. Selain itu juga data registrasi kendaraan menjadi tidak akurat.