PSSI dan PT LIB Serta Tiga Klub Liga 1 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Judi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan tiga klub Liga 1, yakni Arema FC, PSIS Semarang, Persikabo 1973, dilaporkan seorang pengacara ke Bareskrim Polri terkait judi.

    Ketiga klub tersebut dituding memasang logo sponsor yang diduga terkait dengan rumah Judi

    Pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan dan membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022

    Peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

    Saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online.

    “Saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit beberapa hari lalu

    Dikutip dari akun @pengamatsepakbola, Koordinator SOS @akmalmarhali20, menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepakbola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda.

    Karenanya, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus diproses hukum seusai peraturan yang berlaku. (edj/ig)

    Baca Juga :   Persib Kecam Aksi Penyerangan Bobotoh pada Steward

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI