Kabareskrim Jelaskan Peran Istri Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap peran dan keberadaan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan di hari kejadian pada 8 Juli 2022, Putri berada di lantai 3 rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, saat Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) diminta untuk menembak Brigadir J.

    Agus menyebut Putri juga yang mengajak Bharada E, Bripka RR, KM, dan Brigadir J berangkat dari rumah pribadi di Jalan Saguling ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

    Selain itu, kata Agus, Putri menjadi salah satu orang yang turut menjalankan skenario buatan Sambo.

    “Saat itu, Putri bersama FS saat Bharada E, Bripka RR, dan KM dijanjikan sejumlah uang bayaran. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, [dan] bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” katanya.

    Putri merupakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

    Sebelumnya, tim khusus Polri telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

    Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku menghormati penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

    Baca Juga :   PKS Proses Pemecatan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI