WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satu pucuk senjata rakitan warna cokelat ditemukan dalam rumah salah seorang tersangka pengeroyokan, Marwani (49) di Desa Angsana RT.003 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu, Unit ident Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Angsana mendatangi rumah Marwani upaya pencarian barang bukti berupa senjata tajam terkait tindak pidana pengeroyokan berupa senjata tajam jenis parang, sekitar pukul 18.30 wita, Senin (15/8/2022) kemarin.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, selain mendapati senjata rakitan cokelat itu, juga ditemukan pucuk senjata rakitan dalam proses pembuatan, satu buah gagang kayu warna cokelat, teleskop warna hitam, tas senjata corak loreng, 15 butir amunisi kaliber 5.56 mm, lima butir amunisi yang sudah dirakit kaliber 5.56mm, 37 butir selongsong amunisi kaliber 32 mm, dua buah proyektil.
“Unit gabungan selanjutnya mengamankan barang bukti tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” katanya, Selasa (16/8/2022).
Marwani pun dijerat dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat (1). (has)
Baca Juga :
Status Online WhatsApp Bisa Hilang, Fiturnya Akan Diluncurkan
Editor : Hasby