WARTABANJAR.COM, RANTAU - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser S.H., S.I.K., M.H menggelar Konferensi Pers keberhasilan Satuan Reskrim Polres Tapin dalam mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di Kab. Tapin

Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tapin, Kabag Ops Polres Tapin dan Kasat Reskrim Polres Tapin dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.

"Diharapkan dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tapin ini dapat memberikan dampak dan membantu masyarakat Kabupaten Tapin serta memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu pidana," ujar Kapolres, Selasa (16/8/2022).

Pengungkapan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Tapin terhadap dua kasus pencabulan atau kekerasan seksual.

Korbannya satu anak di bawah umur dan satu wanita yang sudah bersuami.

Pengungkapan pertama pada Jumat (12/8) sekitar pukul 17.30 Wita.

Dalam operasi ini, Resmob Polres Tapin berhasil menangkap pria berinisial J (50) yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri orang.

Pengungkapan kedua pada Sabtu (13/8) dengan menangkap pria berinisial MZH alias Amad Tato (27).

Amat Tato merupakan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Candi Laras Utara tindak pidana kekerasan seksualnya terjadi 9 Juni 2022 tadi sekitar pukul 23.00 Wita.

Ketika itu korban berada di rumah orang tuanya, sekitar pukul 19.00 Wita pelaku datang ke rumah orang tua korban.

Pukul 23.00 Wita pelaku menyuruh korban untuk melakukan salat dan doa bersama-sama di dalam kamar.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk meminum air mineral.

Setelah itu korban tidak berdaya, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melepaskan celana korban dan langsung menyetubuhinya.

Setelah menerima laporan korban, Resmob Polres Tapin langsung bergerak kurang lebih dua bulan pelaku dapat diamankan setelah melakukan pendekatan terhadap Kepala Desa dan pihak Keluarga tersangka.

Pelaku diserahkan dan menyerahkan diri ke Polsek Cerbon Polres Barito Kuala selanjutnya dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut.

Sementara untuk kasus kedua, terjadi Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku J (50) mengajak korban bertemu.