Pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah pelaku.

Sesampainya di rumah itu, pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami istri.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (13/8) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Rantau Kiwa ia berhasil diringkus pada sebuah warung kopi oleh tim Resmob Polres Tapin. (edj/rls)

Editor: Erna Djedi