Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Bahar menurut hakim yakni, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa memunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.
Sementara hal yang memberatkan, kata Hakim, karena Bahar pernah dihukum penjara.
Sebagai informasi, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







