WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Bahar bin Smith atau Habib Bahar Smith.
Dalam sidang digelar Selasa (16/8/2022), majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani menyatakan Bahar Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama.
Bahar bin Smith dinilai terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021.
Hakim juga menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini, berpotensi menyebabkan keonaran.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim, seperti yang dikutip dari tayangan Breaking News, Kompas TV, Selasa (16/8).
Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas atas putusan yang diberikan oleh hakim.







