Koruptor Terbesar di Indonesia Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Alias Apeng Ditahan Kejagung

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penjemputan terhadap Surya Darmadi alias Apeng terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma. Kejagung juga menahan Surya Darmadi di Rutan Salemba.

    “Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan SD yang merupakan TERSANGKA yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kasipenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Senin (15/8/2022).

    Selanjutnya, kata Ketut, penjemputan ini sebelumnya sudah dikoordinasikam terlebih dahulu oleh kedua belah pihak, yakni, penyidik Kejagung dengan tim kuasa hukum Surya Darmadi alias Apeng.

    “Penjemputan dilakukan untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 (dua) minggu lalu,” ucap Ketut.

    Surya Darmadi alias Apeng dijemput oleh penyidik Kejagung, lantaran dirinya tak pernah menghadiri panggilan untuk diperiksa sebanyak tiga kali.

    Kemudian, dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset PT Duta Palma Group dan milik tersangka Surya Darmadi alias Apeng..

    “Sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD,” tukas dia.

    Sebelumnya, Surya Darmadi alias Apeng juga memiliki jejak ‘hitam’ karena beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

    Baca Juga :   Mentan Tinjau Penanaman Padi di Merauke: Ini Harapan Masa Depan Indonesia!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI