Bagi ASN Jika Namanya Dicatut Parpol, Lapor Bawaslu

WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melapor, apabila nomor induk kependudukan (NIK) dicatut oleh Partai Politik (Parpol) dan dimasukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Imbauan tersebut  disampailan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnys, Sabtu (13/8/2022).

Bagja mengatakan, pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu 2024..

Bagja menuturkan, Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.