WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bagi yang sering bepergian menggunakan moda transportasi udara, bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.
Kemudian, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.
Dengan begitu, pemerintah mengizinkan harga tiket pesawat naik.







