Siap-siap, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Lagi


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bagi yang sering bepergian menggunakan moda transportasi udara, bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.

Kemudian, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.

Dengan begitu, pemerintah mengizinkan harga tiket pesawat naik.