Hewan ternak yang mati sebanyak 4.753 ekor yang terdiri dari 4.616 ekor sapi, 96 ekor kerbau, 18 ekor domba, dan 23 ekor kambing.
Adapun hewan ternak yang potong syarat sebanyak 7.574 ekor di antaranya 7.445 ekor sapi, 63 ekor kerbau, delapan ekor domba, dan 58 ekor kambing.
Sebelumnya, penyakit mulut dan kuku muncul pertama kali di Jawa Timur pada 5 Mei 2022.
Dalam hal ini cara mencegah penyakit tersebut di antaranya membatasi pergerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans, melarang pemasukan ternak dari daerah lain.
Kemudian, karantina dengan ketat, manajemen pemeliharaan yang baik, meningkatkan sanitasi, mendisinfeksi kandang, dan sekitarnya secara berkala. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal







