Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Telah Blokir 4.089 Pinjol Ilegal

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Hingga Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin mengatakan hingga saat ini sudah ada 102 perusahaan fintech atau finansial teknologi yang telah mendapat izin OJK.

“Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer/P2P lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya,” ujar Ihsanuddin, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, OJK bersama sebelas kementerian/lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.

Baca Juga:

Ketentuan dan Jenis Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Ihsanuddin menuturkan pada 2021, OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.

“Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo,” imbuhnya.

Ihsanuddin menyebut OJK bersama asosiasi industri fintech P2P lending pun menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol, baik secara langsung atau daring (dalam jaringan/online).

OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal,” katanya.

Ihsanuddin mengimbau masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal agar tidak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri. (berbagai sumber)

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini