WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Hingga Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin mengatakan hingga saat ini sudah ada 102 perusahaan fintech atau finansial teknologi yang telah mendapat izin OJK.
“Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer/P2P lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya,” ujar Ihsanuddin, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, OJK bersama sebelas kementerian/lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.
Baca Juga:
Ketentuan dan Jenis Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan







