“Pelaku yang tinggal serumah dengan pemilik BPKB ketahuan mencuri arsip berharga pada Minggu 31 Juli lalu,” jelas Aipda Kardi Gunadi.
Kronologi pencurian dipaparkan Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi, kejadian pada Minggu (31/7/2022) pukul 03.40 Wita
Pelaku melakukan aksinya dengan masuk lewat pintu belakang dan masuk ke kamar kemudian mengambil BPKB sepeda motor milik korban. Pelaku juga menggadaikan BPKB tersebut ke FIF sebesar Rp 15 juta.
Kepada polisi, BAP mengaku khilaf mencuri BPKB karena terlilit utang akibat judi online.
“Pelaku diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.(edj)
Editor: Erna Djedi







