“Setelah itu, kita langsung bergerak ke lokasi berikutnya,” ucap AKP Timur Yono.
Selanjutnya, saat tiba di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus Boni Agustina (37), beserta barang bukti berupa 3 plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu sabu, 6 butir ekstasi, 1 buah timbangan, dan uang sebesar Rp 3,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba.
“Kedua pelaku beserta barang bukti, langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku masing-masing dijerat Pasal 114 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Qyu)
Baca Juga
Brio Merah Tabrak Tiga Tiang di Depan Ponpes Al Falah Landasan Ulin
Editor Restu







