Untuk itu, akan dilakukan pendampingan lebih lanjut oleh UPTD PPA, dan korban sudah mendaftar Paket C. Korban beserta keluarga di advokasi untuk tetap melanjutkan sekolah formal.
“Jadi korban ini akan ditindak lanjuti oleh UPTD PPA dengan pemulihan psikologis serta bantuan keterampilan melalui Dinas Sosial apabila korban tetap tidak melanjutkan sekolah. Untuk selanjutnya, diharapkan Dinas Pendidikan dapat mengadvokasi sekolah untuk lebih responsif terhadap hak-hak anak (hak pendidikan),” kata Zulkifli. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







