WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bendahara Umum PBNU Mardani Maming kini resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya dia sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran dua kali mangkir penuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Ada pun penahanan terhadap Maming dilakukan pada Kamis, 28 Juli kemarin usai dirinya menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Selama 20 hari ke depan, mantan Bendum PBNU tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022, dilansir Liputan6.







