Bremob Diduga Pengedar Sabu di Kawasan Alalak Tengah


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polseo Banjarmasin Barat melalui tim Opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan Alalak Tengah.

Dikutip dari laman resmi Reskrim Banjarmasin Bararlt, pada Rabu (20/7/2022), menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Alalak Tengah Rt. 08 Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasi  Utara

Tersangka atas nama Abdul Rahman alias Bremob (31) warga Jalan Alalak Tengah Rt. 08 Kel. Alalak Tengah.

Penangkapan bermula setelah  anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di TKP sering transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan, saat pelaku di rumah langsung di lakukan penggledahan dan di temukan barang bukti tersebut di ruang dapur.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bjm Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 (Satu) paket sedang di duga narkotika jenis sabu berat bersih 4,6 Gram.

Kemudian 5 (Lima) paket kecil di duga narkotika jenis sabu berat bersih 0,3 Gram.

Selanjutnya, 1 (Satu) buah bong dari botol kaca.

Polisi juga menyita, 1 (Satu) buah timbangan digital merk constant, 1 (Satu) Buah pipet kaca.
– 2 (dua) buah serok yg terbuat dari sedotan plastik, 1 (Satu) pak plastik klip, 1 (Satu) buah mancis,  1 (Satu) buah kotak bekas yang terbuat dari kertas, 1 (Satu) buah tempat bekas makanan ringan merk pringles.

Tersangka Bremob akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 mengatur tentang memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. (edj)

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini