Bremob Diduga Pengedar Sabu di Kawasan Alalak Tengah

Tersangka Bremob akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 mengatur tentang memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. (edj)

Editor: Erna Djedi