Bremob Diduga Pengedar Sabu di Kawasan Alalak Tengah

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bjm Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 1 (Satu) paket sedang di duga narkotika jenis sabu berat bersih 4,6 Gram.

Kemudian 5 (Lima) paket kecil di duga narkotika jenis sabu berat bersih 0,3 Gram.

Selanjutnya, 1 (Satu) buah bong dari botol kaca.

Polisi juga menyita, 1 (Satu) buah timbangan digital merk constant, 1 (Satu) Buah pipet kaca.
– 2 (dua) buah serok yg terbuat dari sedotan plastik, 1 (Satu) pak plastik klip, 1 (Satu) buah mancis,  1 (Satu) buah kotak bekas yang terbuat dari kertas, 1 (Satu) buah tempat bekas makanan ringan merk pringles.

Tersangka Bremob akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 mengatur tentang memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. (edj)

Editor: Erna Djedi