Daftar 35 Aplikasi Sudah Terdaftar PSE Lingkup Privat, 3 Aplikasi Belum Terdaftar Terancam Diblokir Kominfo, Cek Aplikasi Favorit Anda Sudah Aman atau Belum

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sederet aplikasi akan aman dan ada juga yang terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pasca pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ditutup.

    Jelang penutupan pendaftaran, banyak nama perusahaan teknologi raksasa yang terpampang dalam daftar PSE Lingkup Privat Kominfo, baik sebagai PSE asing maupun PSE domestik.

    Apa sajakah mereka?

    Berikut ini daftarnya.

    Sudah Terdaftar di PSE Lingkup Privat:

    1. Milik Apple: App Store dan iCloud
    2. Twitter
    3. Tinder
    4. Call of Duty Mobile
    5. Zoom
    6. Smadav
    7. Line
    8. PUBG Mobile
    9. WeChat
    10. Get Contact
    11. HBO Go
    12. We TV
    13. Snapchat
    14. Valorant
    15. Indodax
    16. Zalora
    17. PSE asing: Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram)
    18. Telegram
    19. Gojek
    20. Netflix
    21. Shopee
    22. Genius
    23. Genshin Impact
    24. Ragnarok X: Next Generation
    25. Free Fire
    26. Microsoft Cloud
    27. Mi Chat
    28. Gopay
    29. Ovo
    30. Tiktok
    31. Capcut
    32. MyPertamina
    33. Mobile Legends
    34. Spotify
    35. Traveloka

    Pendaftaran ditutup kemarin Rabu (20/7/2022) pukul 23.59 WIB.

    Hingga batas akhir pendaftaran, 3 nama aplikasi ini belum ada mendaftarkan diri.

    Belum Terdaftar PSE Lingkup Privat:

    1. Google
    2. YouTube
    3. Disney Hotstar

    Karena belum mendaftarkan diri, ketiga aplikasi ini terancan diblokir oleh Kominfo.

    Sebelumnya, Kominfo mengungkapkan apabila perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, tidak mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat lewat dari tanggal 20 Juli 2022, maka otomatis berubah menjadi ilegal.

    Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sanksi diterapkan secara bertahap, dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

    “Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” ujar Semuel. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   AKP Dadang Iskandar Sudah Pakai Baju Tahanan, Polda Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI