WhatsApp Tak Jadi Diblokir, Hari ini Batas Akhir Pendaftaran PSE Kominfo
WARTABANJAR.COM - Aplikasi pesan WhatsApp akhirnya terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per Selasa (19/7).
Dilansir situs PSE Kominfo WhatsApp Messenger sudah didaftarkan per hari ini oleh perusahaan yang sama yang mendaftarkan Instagram dan Facebook, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.
Rinciannya, whatsapp.com, dengan alamat web.whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022' WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.
Selain aplikasi-aplikasi di atas, sejumlah PSE besar asing juga tampak sudah mendaftar di antaranya Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, hingga game online Mobile Legends, Genshin Impact, PUBG Mobile.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS).
Bahkan Kementerian Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” jelasnya dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/07/2022).
Menurut Dirjen Semuel, Pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.
“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” tandasnya.
Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kementerian Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.