WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sempat menjadi sorotan lantaran masih berdinas, Polri akhirnya memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Brotoseno dipecat atas kasus korupsi yang sempat menjeratnya.
Putusan itu dinilai tepat lantaran memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Jumat (15/7/2021) dilansir Viva.
Poengky menerangkan tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang harus ditangani dengan serius.
“Korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang. Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno harus taat hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi,” ungkapnya.
Poengky juga mengatakan, putusan PTDH yang diterima AKBP Raden Brotoseno ini juga menjadi efek jera bagi anggota Polri lainnya.
Ia menegaskan, Korps Bhayangkara harus dijaga dengan baik sehingga bebas dari tindakan korupsi.
“Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi ybs dan bagi anggota lainnya agar tidak coba2 melakukan korupsi.
Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme merupakan amanat Reformasi Kultural Polri,” tukas Poengky.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan sanksi terberat kepada perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Brotoseno yakni memberhentikan tidak hormat alias dipecat dari anggota kepolisian.